25 October 2026

Get In Touch

Polres Lamongan Sikat Knalpot Brong, 48 Motor Dikandangkan

Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising yang diamankan di Mapolres Lamongan.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising yang diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN (Lentera) – Polres Lamongan dan Polsek Jajaran mengamankan  48 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) hingga Kamis malam (22/10/2026) .

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Hadi Krisna W., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan cipta kondisi dengan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan mulai 18 hingga 24 Oktober 2026 tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal utama. Pertama, adanya aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Kedua, adanya indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan tujuan menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE). Ketiga, jangkauan ETLE yang belum mencakup sejumlah daerah rawan pelanggaran lalu lintas, sehingga diperlukan kehadiran petugas secara langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya Jumat (23/10/2026).

Made Hadi menyampaikan bahwa mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 akan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026. Untuk itu, masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan, diimbau agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, membawa surat-surat kendaraan yang sah, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan kendaraan dan patuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Melalui kegiatan KRYD dan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, merespons keluhan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.