04 November 2026

Get In Touch

KPK Periksa 3 Orang Terkait Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto:Antara)
Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto:Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv. Salah satu yang diperiksa yaitu Feby Paramita anak Muhamad Haniv.

Dua orang lainnya yang menjalani pemeriksaan pada  Selasa (3/11/2026) yaitu  Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK.

Feby selaku pemilik merek pakaian FH Pour Homme ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

"Pemeriksaan atas nama: FEB - Wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, melansir CNNIndonesia, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Ketika itu Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK juga menyebut Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yaitu Feby Paramita. Hal itu dilakukan pada tahun 2016. Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).

Kemudian perusanaan perusahaan tersebut mengirimkan uang ke rekening anak Haniv, dengan total lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.

Kemudian, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA pada periode 2014-2022. Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

KOK menyebut total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan mencapai Rp20,7 miliar. Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.