04 November 2026

Get In Touch

10 WNI dan Tiga WNA Jadi Tersangka Perekrutan Tentaran Bayaran Rusia

Ilustrasi tentara Rusia sedang memegang senapan (Foto:Pexels)
Ilustrasi tentara Rusia sedang memegang senapan (Foto:Pexels)

JAKARTA (Lentera) - Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka merupakan WNI, sedangkan tiga lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan keberangkatan anggota keluarga mereka ke Rusia melalui pihak Imigrasi. Sejumlah keluarga mengadukan adanya WNI yang ingin kembali ke Indonesia, tetapi mengalami kesulitan untuk pulang.

"Dalam hal ini kami khususnya dari Bareskrim mendapatkan informasi awalnya dari Imigrasi. Yang melapor ke pihak Imigrasi ini adalah para keluarga korban yang keluarganya sudah berangkat ke Rusia, tetapi tidak bisa pulang," kata Yolanda dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Selasa (3/11/2026) melansir RRI.

Terkait jumlah WNI yang berada di Rusia dan dugaan korban meninggal dunia, Yolanda mengatakan pihaknya belum dapat memastikan angka tersebut. Informasi sementara yang diterima penyidik berasal dari komunikasi dengan salah satu korban yang berada di sana.

"Dari informasi yang bersangkutan, ada sekitar mungkin sudah 300-an lebih warga Indonesia yang ada di sana. Namun saat ini mungkin tinggal sekitar 40-an yang hidup," ujar Yolanda.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh kepolisian. Penyidik belum dapat memastikan jumlah WNI yang meninggal dunia maupun kondisi seluruh korban yang berada di Rusia.

Kepolisian telah menerima lima laporan polisi yang ditangani oleh beberapa satuan wilayah. Selain Bareskrim, penanganan perkara juga melibatkan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan kepolisian di wilayah Bogor.

Kasus yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan korban yang sudah berada di Rusia. Sedangkan perkara di Jakarta Barat dan Bogor masih berupa dugaan perekrutan terhadap calon korban yang belum diberangkatkan.

Untuk jumlah calon korban, Yolanda menyebutkan terdapat 22 orang di wilayah Bogor yang rencananya akan diberangkatkan ke Rusia. Sementara itu, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat sekitar 10 orang yang diduga menjadi sasaran perekrutan.

Dari kelompok di wilayah Polda Metro Jaya, empat orang diketahui sudah berangkat ke Rusia dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kepolisian juga masih menerima laporan lain, termasuk dari luar negeri, terkait WNI yang ingin dipulangkan ke Indonesia.

“Untuk laporan-laporan lainnya itu masih sangat banyak sekali. Beberapa juga sudah kami terima dari luar negeri, terkait dengan pemulangan-pemulangan korban yang ingin kembali ke Indonesia,” katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi


 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.