JAKARTA (Lentera) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan perjalanannya ke luar negeri sebagai menteri telah mengantongi izin dari Kementerian Sekreariat Negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nusron diperiksa selama 5 jam yaitu mulai pukul 09.22 WIB sampai dengan 14.51 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja coklat yang dilapisi dengan jaket abu-abu dan peci hitam. Nusron terlihat dikawal tiga orang, yang mengenakan kemeja coklat sampai memasuki mobil.
Nusron menyampaikan, alasannya sempat absen dari panggilan KPK, sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Summarecon Tbk dengan alasan sedang dinas ke luar negeri.
“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” kata Nusron seusai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta mengutip Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Diketahui, Nusron sudah dua kali absen dari panggilan KPK, untuk diperiksa dalam perkara ini suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain d lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron absen dengan alasan sudah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Nusron kembali dipanggil pada 15 Oktober 2026, tetapi lagi-lagi tidak memenuhinya.
Ketika itu, Nusron meminta pemeriksaannya ditunda, karena ia sedang menjalani dinas ke Malaysia.
“Jadi yang pertama itu, ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik, 16 Oktober 2026.
Pada Rabu (4/11/2026) hari ini, Nusron akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Namun, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Nusron enggan berbicara banyak ke awak media, ketika ditanya soal kasus yang menyeretnya itu.
Korupsi di Kementerian ATR/BPN KPK menetapkan, 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, 15 Septembet 2026 lalu.
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang, untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
