Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Telah Merangkum Tuntutan Masyarakat Terhadap Reformasi Polri
JAKARTA (Lentera) — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal itu disampaikan kala menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan substansi KUHAP baru pada dasarnya merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kemudian diramu bersama oleh pemerintah dan DPR.
Menurutnya, inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut. “Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman mengutip Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Dia juga mengungkapkan KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang yang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Sementara mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan juga belum kuat, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan, lanjut legislator Fraksi Partai Gerindra ini dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan seperti hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat. Kemudian ada juga perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Kemudian juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Habiburokhman memaparkan pendekatan tersebut merupakan tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.
“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
