17 June 2026

Get In Touch

Pigai Bantah Komnas HAM: MBG Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Perlu Evaluasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. (foto: Kementerian HAM)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. (foto: Kementerian HAM)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai membantah temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pigai menilai penilaian tersebut keliru karena program MBG merupakan bagian dari proses pemenuhan hak dasar masyarakat yang masih terus berjalan.

"Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujar Pigai, mengutip Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Menurut Pigai, sebuah program yang sedang diupayakan untuk memenuhi hak masyarakat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi," katanya.

Pigai menjelaskan, pemenuhan HAM merupakan agenda global yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.

Dalam kerangka HAM internasional, katanya, negara memiliki kewajiban melindungi kelompok rentan sekaligus memenuhi hak-hak dasar warga negara, seperti akses terhadap kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan. "Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG)," tegas Pigai.

Ditambahkannya, lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mendorong pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan melalui penetapan standar, pemantauan krisis, serta pemberian bantuan teknis untuk memperkuat pembangunan berbasis HAM.

Menurut Pigai, agenda tersebut juga selaras dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia.

"Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," katanya.

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan temuan awal lembaganya terhadap implementasi program.

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.