24 August 2026

Get In Touch

Kuota Keterwakilan Perempuan Masih Belum Terpenuhi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

JAKARTA (Lentera) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan penerapan kuota 30 persen caleg perempuan belum terpenuhi dan masih bersifat administratif.

"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu masih bersifat administratif. Belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," kata Arifah dalam FGD revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Arifah mengatakan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mewajibkan daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.

Melalui putusan itu, KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Aturan itu berlaku bagi partai yang gagal memenuhi minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan.

"Ini menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi. Melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama," ucapnya melansir RRI.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak semestinya berhenti pada angka 30 persen. Menurutnya, regulasi yang mengatur keberpihakan terhadap perempuan sebenarnya sudah cukup kuat.

Namun, Bahtra menilai target tersebut perlu didorong lebih tinggi karena berdasarkan data, pemilih perempuan pada Pemilu 2024 mencapai 50 persen. "Agak keliru kita kalau menganggap target kita hanya 30 persen, sementara lebih dari setengahnya itu pemilihnya adalah perempuan," ujarnya. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.