23 September 2026

Get In Touch

Melalui Digitalisasi Parkir, Bapenda Surabaya Pantau Transaksi hingga Pajak Lewat TS Park

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari.

SURABAYA (Lentera)- Digitalisasi sistem perparkiran di Surabaya tidak hanya diarahkan untuk memudahkan pembayaran non-tunai, tetapi juga memperkuat pencatatan transaksi dan potensi pendapatan daerah. Melalui aplikasi TS Park, aktivitas parkir mulai dari jumlah kendaraan hingga pendapatan dapat dipantau secara digital.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan digitalisasi diperlukan untuk memastikan pembayaran jasa parkir sekaligus pembagian pendapatan berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian dari supaya ada suatu kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai dengan ketentuan dan pembagiannya pun sudah sesuai ketentuan dan otomatis," ujar Basari, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, sistem digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, penyelenggara parkir maupun petugas. Setiap transaksi yang masuk dapat tercatat dalam sistem sehingga aktivitas dan pendapatan parkir lebih mudah dipantau.

"Sehingga ini kemudahan juga bagi pengguna jasa parkir, kemudian bagi penyelenggara parkir atau petugas parkir," katanya.

Ia menjelaskan, TS Park dikembangkan untuk mendukung monitoring pendapatan sekaligus pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS. Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat ringkasan aktivitas harian, seperti total pendapatan, jumlah kendaraan yang masuk, hingga daftar transaksi parkir.

Aplikasi ini juga memiliki fitur History Transaksi yang memungkinkan data pendapatan dan transaksi dilihat berdasarkan periode tertentu. Penyaringan dapat dilakukan berdasarkan tanggal, waktu, serta jenis kendaraan, baik mobil maupun motor.

Sementara untuk pembayaran, fitur QRIS menampilkan kode yang dapat dipindai sesuai jenis kendaraan yang dipilih.

Basari mengatakan digitalisasi sistem perparkiran tidak hanya menyasar parkir tepi jalan umum (TJU), tetapi juga lokasi usaha atau persil, seperti pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.

"Ini kan masyarakat inginnya digitalisasi. Apakah itu tepi jalan umum (TJU) atau di mal, sehingga kami sebenarnya secara sistem dengan Dishub (Dinas Perhubungan) kerjanya sama," tuturnya.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, petugas parkir di persil juga dilengkapi identitas serta sarana transaksi digital. "Jadi kami ini juga ada rompi, ada semacam name tag (tanda pengenal) dan juga ada QRIS roda dua dan roda empatnya juga," tambahnya.

Selain mencatat transaksi parkir berbayar, TS Park juga digunakan untuk memantau aktivitas kendaraan di sejumlah lokasi yang menerapkan free parking. Menurut Basari, meski pengguna tidak membayar langsung, penyelenggara parkir tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.

"Karena ada beberapa titik parkir ini memang gratis. Gratis dalam arti pengguna jasa itu tidak membayar, tetapi penyelenggara parkir yang membayar pajak. Dan itu juga kita fasilitasi di TS Park, sehingga dia bisa tahu berapa yang datang, sehingga dia tidak bayar pajak kelebihan dan juga tidak kurang pajaknya. Itu kita fasilitasi semua dengan digitalisasi," paparnya.

Basari menuturkan, pajak parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola Bapenda. Sementara parkir di tepi jalan umum masuk dalam kategori retribusi daerah.

"Jadi salah satu sumber dari pendapatan daerah itu salah satunya yaitu pajak dan retribusi. Jadi kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil," tuturnya.

Besaran pajak parkir mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Basari menyebut bagian pemerintah daerah dari pajak parkir saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan. Angka tersebut, kata dia, turun dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 20 persen.

"Kalau dua tahun lalu pembagiannya 20 persen untuk pemerintah daerah. Nah, sejak tahun 2025-2026 itu menjadi 10 persen dari tarif yang dikenakan," sebutnya.

Ia menambahkan, penerapan digitalisasi turut memengaruhi pencatatan potensi pendapatan pajak parkir. Basari menyebut terdapat kenaikan pendapatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Jadi kalau kita lihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama, itu ada kenaikan yang 100 persen sampai 200 persen," pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.